Tujuh Juta Pekerja Sudah Dapat BSU Rp1 Juta per Orang: Cek 3 Link, BLT Upah Tak Cair Jika Terima Bansos Ini

- 26 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: Sebanyak tujuh juta orang sudah terima BSU Rp1 juta, Menaker jelaskan BLT upah tak cair ke rekening bagi pekerja yang sudah terima bansos lain dari pemerintah.
Ilustrasi: Sebanyak tujuh juta orang sudah terima BSU Rp1 juta, Menaker jelaskan BLT upah tak cair ke rekening bagi pekerja yang sudah terima bansos lain dari pemerintah. /kemnaker.go.id

Terkait perluasan pemberian BSU ke 34 provinsi di Indonesia ini, Kemnaker kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut berisi pedoman pemberian BSU Rp1 juta kepada pekerja, di mana terdapat syarat baru bagi pekerja calon penerima BLT Upah, yaitu:

  • WNI
  • Memiliki NIK KTP
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Tidak termasuk yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Sekarang! BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair Kepada 5 Karyawan Ini, Dapatkan BSU Rp 1 Juta

Sedangkan syarat yang menyatakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 kini dihapuskan seiring dengan membaiknya level PPKM di Indonesia.

Selain syarat di atas, Menaker menjelaskan jika pekerja tidak boleh menjadi penerima bansos lain dari pemerintah.

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” lengkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi November 2021, Cek BSU Rp 1 Juta ke Rekening dengan Tanda Ini

Adapun tiga bansos yang tidak boleh diterima oleh calon penerima BSU Rp1 juta yaitu:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  3. Kartu Prakerja

Demi memastikan bahwa pekerja calon penerima BLT Upah tidak jadi penerima dari tiga bansos tersebut, pekerja dapat cek terlebih dahulu pada 3 link di bawah ini:

  • cekbansos.kemenasos.go.id

Cukup buka link cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data pekerja sesuai KTP, maka dapat terdeteksi apakah pekerja tersebut jadi penerima PKH atau tidak.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x