BERITA DIY - Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti ojek online atau ojol dan PKL.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga penting untuk para pekerja informal. Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, dan syarat daftar.
Pekerja informal dapat masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Apapun pekerjaannya, baik informal maupun formal berhak membayar iuran dan mendapat perlindungan.
Pekerjaan yang termasuk informal contohnya yakni wirausaha, pemberi kerja, ojol, freelancer, pekerja lepas, dan PKL.
Adapun iuran yang wajib disetorkan oleh pekerja informasi atau BPU yaitu:
- Iuran per bulan pekerja sektor informal untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).
- Untuk tiga program (JKK, JKm, dan JHT) cukup emnambah Rp 20 ribu atau total menjadi Rp 36.800.
Khusus untuk ojek online atau Ojol Gojek bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan yang akan dibayarkan melalui potongan saldo Gojek.
"Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver Gojek secara otomatis setiap bulannya," dikutip dari laman resmi gojek.com .
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Online
- Akses web BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk BPU bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu (atau klik link DI SINI)
- Pilih "Pendaftaran Peserta" serta pilih Individu (Pekerja BPU)
- Input alamat email aktif dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapat kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat paling lambat 7 hari
Offline
Calon peserta melakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penggerak Jamsos Indonesia (PERISAI), Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ataui BPU seperti Ojol dan PKL.***