Cek Penerima BLT Subsidi Gaji November 2021 di Laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Ditransfer ke Rekening

- 22 November 2021, 16:45 WIB
Web BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses untuk cek status lolos BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Web BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses untuk cek status lolos BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Tangkap Layar: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Segera lakukan cek penerima BLT Subsidi Gaji periode November 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan, dana BSU Rp 1 juta langsung ditransfer ke rekening.

Bulan November 2021, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke sejumlah karyawan yang namanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan dapat cek penerima BSU dengan mudah melalui HP atau PC.

Adapun proses pencairan BSU nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Namun, hanya karyawan yang memiliki rekening pada bank Himbara sepertiBRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI yang dapat segera mencairkan dana BSU.

Baca Juga: Dapatkan BLT Subsidi Gaji Hanya dengan Chat Nomor WhatsApp, Tak Perlu Cek di Link Kemnaker Ambil BSU

Sementara karyawan dengan rekening selain di atas perlu melakukan pengaduan terlebih dahulu kepada HR tempatnya bekerja untuk dibukakan rekening kolektif (burekol).

Perlu diketahui, untuk mendapatkan program BSU, Kemnaker selau penyalur bantuan memiliki beberapa kriteria yang harus terlebih dulu dipenuhi.

Hanya pekerja/buruh/karyawan yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP beserta membayar iuran anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 yang berhak terdaftar sebagai calon penerima.

Tak hanya itu, beberapa sektor yang boleh menerima adalah masyarakat yang bekerja di bidang industri batang konsumsi, transportasi aneka industri, properti atau real estate serta perdagangan dan jasa.

Sektor pendidikan dan kesehatan tak termasuk dalam target BSU sebagaimana klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, syarat selanjutnya ialah pekerja harus memiliki gaji maksimal Rp3.5 juta per bulan. Dalam khasus buruh yang bekerja di wilayah yang UMP/UMK-nya lebih dari Rp3,5 juta, maka ketentuan batas ambang gaji berdasarkan nilai UMP/UMK tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x