BERITA DIY - Simak syarat perjalanan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru beserta aturan belanja di mall saat periode Nataru berdasarkan peraturan terbaru Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dirilis 22 November 2021.
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Natal 24 Desember 2021 beserta menetapkan aturan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat Nataru 2021.
Dalam aturan tersebut, per tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan sosial dan mobilisasi masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diberlakukan untuk menghindari melonjaknya khasus positif Covid-19 di Tanah Air yang belakangan menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Diketahui bahwa Natal dan Tahun Baru biasanya digunakan masyarakat untuk mengambil cuti akhir tahun dan liburan di luar kota.
Bahkan dalam Inmendagri terbaru melarang ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan karyawan untuk memgambil cuti selama periode Nataru.
Inmendagri tak membenarkan kegiatan seni budaya dan olahraga selama pemberlakuan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, hingga menutup alun-alun per 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu bagaimana dengan syarat perjalanan ke luar daerah? Inmendagri mengimbau mobilisasi hanya untuk keperluan primer atau mendesak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan bukti negatif tes PCR atau Rapid Antigen menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah atau masuk/pulang dari daerah
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
- Bagi pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau tempat yang telah disediakan oleh pemerintah
Lalu, selama pemberlakuan akan ada pencegatan di posko check point di wilayah masing-masing yang dilakukan oleh TNI dan Polri selama periode Nataru.
Lebih lanjut, tempat perbelanjaan atau mall tetap boleh dibuka saat periode Nataru dengan ketentuan tertentu. Khusus pelaksanaan Tahun Baru 2022, syarat mall adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin yang Salah di PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall/pusat perbelanjaan
- Mendaiakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan atau mall kecuali pameran UMKM
- Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semula 10:00-21:00 menjadi 09:00-22:00 waktu setempat
- Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen
- Bioskop buka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan makan dan minum di dalam mall dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes
Semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi.
Demikian syarat perjalanan dan belanja di dalam mall selama periode Natal dan Tahun Baru mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.***