- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan bukti negatif tes PCR atau Rapid Antigen menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar daerah atau masuk/pulang dari daerah
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
- Bagi pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau tempat yang telah disediakan oleh pemerintah
Lalu, selama pemberlakuan akan ada pencegatan di posko check point di wilayah masing-masing yang dilakukan oleh TNI dan Polri selama periode Nataru.
Lebih lanjut, tempat perbelanjaan atau mall tetap boleh dibuka saat periode Nataru dengan ketentuan tertentu. Khusus pelaksanaan Tahun Baru 2022, syarat mall adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin yang Salah di PeduliLindungi
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall/pusat perbelanjaan
- Mendaiakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan atau mall kecuali pameran UMKM
- Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semula 10:00-21:00 menjadi 09:00-22:00 waktu setempat