- Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen
- Bioskop buka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan makan dan minum di dalam mall dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes
Semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi.
Demikian syarat perjalanan dan belanja di dalam mall selama periode Natal dan Tahun Baru mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.***