Update Terbaru Aturan PPKM Level 3: Mulai 24 Desember 2021, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

- 22 November 2021, 15:10 WIB
Inilah aturan terbaru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021.
Inilah aturan terbaru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021. /Dok/kemenkopmk.go.id

BERITA DIY - Berikut meripakan aturan terbaru yang akan diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember dalam rangka libur Nataru.

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kembali sederet aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang rencananya akan mulai berlangsung pada 24 Desember 2021.

Adanya pemberluan program pengetatan PPKM Level 3 yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia ini dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan kembali meningkatnya jumlah angka positif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru

Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 pada Desember 2021 ini dipastikan oleh perwakilan dari pemerintah yaitu Menko bidang PMK yaitu Muhadjir Effendy beberapa waktu yang lalu.

Adanya keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 pada Desember 2021 ini nantinya akan bertepatan dengan hari libur yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Sehingga untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 dalam libur Natal dan Tahun Baru tersebut pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 dengan beberapa aturan yang berlaku di dalamnya.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

Lebih lanjut, menurut keterangan resmi yang telah diperoleh pemberlakuan PPKM Level 3 dalam libur Nataru kali ini dilakukan untuk semua wilayah di Indonesia. Sehingga tidak memandang level yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah sendiri juga telah menetapkan mengenai tanggal pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru yang akan berlangsung tersebut.

Seperti diketahui dan telah dipastikan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sendiri dilakukan dalam waktu beberapa pekan. Dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Sedangkan terkait aturan yang ada di dalamnya dan beberapa hal yang mendapat larangan ataupun tidak boleh dilakukan pada masa PPKM Level 3 dalam libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:

1. Pengetatan aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum yang telah menerima vaksin dosis pertama.

2. Larangan pengambilan cuti bagi ASN, PNS, anggota TNI Polri, dan karyawan swasta dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.

3. Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.

4. Larangan pulang kampung tanpa ada alasan yang mendesak.

5. Larangan bepergian dalam libur Natal dan Tahun Baru.

6. Penutupan Alun-alun dan lapangan terbuka.

7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

8. Pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50 persen dari kapasitas.

9. Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

Selain telah menetapkan berbagai aturan tersebut, pemerintah juga terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi adanya peraturan dalam protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Berbagai aturan protokol yang tetap harus dipatuhi oleh masyarakat tersebut seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan melakukan atau mengikuti program vaksinasi.

Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru yang telah ditetapkan dalam rangka PPKM Level 3 yang akan mulai berlaku dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x