8. Pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50 persen dari kapasitas.
9. Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Selain telah menetapkan berbagai aturan tersebut, pemerintah juga terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi adanya peraturan dalam protokol kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Berbagai aturan protokol yang tetap harus dipatuhi oleh masyarakat tersebut seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan melakukan atau mengikuti program vaksinasi.
Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru yang telah ditetapkan dalam rangka PPKM Level 3 yang akan mulai berlaku dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.***