Update Terbaru Aturan PPKM Level 3: Mulai 24 Desember 2021, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

- 22 November 2021, 15:10 WIB
Inilah aturan terbaru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021.
Inilah aturan terbaru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021. /Dok/kemenkopmk.go.id

Seperti diketahui dan telah dipastikan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sendiri dilakukan dalam waktu beberapa pekan. Dimulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Sedangkan terkait aturan yang ada di dalamnya dan beberapa hal yang mendapat larangan ataupun tidak boleh dilakukan pada masa PPKM Level 3 dalam libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:

1. Pengetatan aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum yang telah menerima vaksin dosis pertama.

2. Larangan pengambilan cuti bagi ASN, PNS, anggota TNI Polri, dan karyawan swasta dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.

3. Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.

4. Larangan pulang kampung tanpa ada alasan yang mendesak.

5. Larangan bepergian dalam libur Natal dan Tahun Baru.

6. Penutupan Alun-alun dan lapangan terbuka.

7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x