BERITA DIY - Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 kembali akan dilakukan oleh Kemnaker pada November 2021 ini kepada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia.
Untuk penyalurannya, pemerintah sudah memastikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji sebelumnya disalurkan kepada pekerja atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
Kini, BSU atau BLT Subsidi Gaji berubah menjadi bisa diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Maka dari itu, karyawan atau pekerja di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji selama sudah memenuhi syarat non-teritorial.
Syarat bagi pegawai atau karyawan yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tetap dibuat oleh Kemnaker kendati tidak terikat syarat wilayah.
Syarat-syarat yang dimaksud diberlakukan oleh Kemnaker agar penyaluran bantuan sosial BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak tersalurkan ke pihak yang salah.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Nah, jika Anda merasa termasuk ke dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, alangkah baiknya simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar atau tidak.
1. Masuk ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***