Adapun para pemilik KTP yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta pada November 2021 ini, harus sudah mendaftar dengan cara sebagai berikut:
1. Pendaftaran biasanya dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
- Pendaftaran online dilakukan melalui link yang disediakan oleh lembaga pengusul.
- Sedangkan pendaftaran offline dilakukan secara langsung dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Syarat atau kriteria penerima BPUM ini adalah WNI, pemilik usaha mikro, tidak sedang memiliki KUR di bank, serta bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI, dan Polri.
3. Melampirkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan, biasanya seperti KTP, KK, dokumen bukti memiliki usaha mikro (NIB, IUMK, SKU), dan salinan atau fotokopiannya.
Sebagai informasi, pada November 2021 ini proses pendaftraan BLT UMKM di beberapa daerah sudah tidak lagi dibuka.
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan ini, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari bank penyalur.