Baca Juga: Mohon Maaf, Ini Daftar Pemilik NIK KTP yang Tak Bisa Ambil Uang Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI
Baca Juga: Awas! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Dicairkan Gara-gara 4 Hal Berikut
Selain tanda di Eform BRI, kamu bakal menjadi orang yang bisa mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta jika mendapat SMS pemberitahuan resmi. Berikut contoh SMS yang diberikan ke penerima BPUM:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Diketahui, pemerintah hanya memberikan BLT UMKM kepada 12, 8 juta UMKM. Penyaluran dilakukan mulai 2020.
Akan tetapi pada tahun lalu nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan BLT UMKM tahun ini sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya
Mereka yang bisa menjadi penerima dan mengambil BLT UMKM yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.