BERITA DIY - Mohon maaf, ada pemilik NIK KTP yang tak bisa mengambil uang Rp 1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM di BRI bulan November ini.
Sebelum ke daftarnya, perlu diketahui program bantuan untuk UMKM ini pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2020. BLT UMKM diharapkan bisa membangkitkan perekonomian.
Program ini menargetkan 12,8 juta orang warga negara Indonesia atau WNI. Namun, pada tahun lalu, nominal dari BPUM yaitu sebesar Rp 2,4 juta.
Sedangkan pada tahun ini pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Penerima BLT UMKM terakhir kali ditetapkan pada Juli, Agustus dan September, dengan target 3 juta orang.
Penerima BLT UMKM merupakan orang yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Selain itu, juga mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Meski penetapan sudah berlalu, masa pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui BRI masih diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Perpanjangan masa pencairan ini diterapkan agar para penerima bisa lebih leluasa dan tidak menimbulkan kerumunan.