3. Jangan lupa protokol kesehatan saat mencairkan BLT UMKM
4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, kuota penyaluran dan mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana
6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM
Itulah 5 syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta dan cara cek daftar penerima bantuan dengan masukkan KTP di eform BRI Thap 3 dan Banpres BPUM BNI.***