BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 kepada para pekerja di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengubah aturan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang tadinya hanya pekerja di kawasan PPKM Level 3-4, menjadi seluruh Indonesia.
Dengan begitu, siapapun karyawan di Indonesia berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tanpa harus daerahnya ditetapkan PPKM Level 3-4.
Baca Juga: BSU Tahap 6 2021 Cair? Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji November 2021
Namun, kendati demikian, secara non-teritori, tak akan semua pegawai atau karyawan akan berhak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Pasalnya, Kemnaker tetap menetapkan syarat khusus bagi karyawan jika hendak menjadi penerima.
Syarat khusus tersebut meliputi syarat diterima maupun syarat ditolak. Pada intinya, karyawan mesti mengikuti aturan main instansi terkait.
Berikut syarat diterima menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Nah, jika Anda merasa termasuk ke dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, alangkah baiknya simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar atau tidak.
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***