Maka dari itu, masyarakat harap bersabar menantikan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23. Sembari menunggu, tak ada salahnya mempersiapkan diri seperti memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23:
1. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
2. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan memiliki KTP
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik sekolah ataupun kuliah
Selain itu, ada daftar orang yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 seperti yang tertera pada website Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Perlu diingat bahwa dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.