Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk-Jombang

- 13 November 2021, 13:20 WIB
Tubagus Joddy diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
Tubagus Joddy diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi pada Kamis, 4 November 2021 lalu. /Dok. Polres Jombang

BERITA DIY - Sosok Tubagus Joddy diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

Tubagus Muhammad Joddy resmi ditahan di Polres Jombang dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami.

Dalam proses pemeriksaan, Tubagus Joddy dinilai kooperatif dan tak dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Profil Fuji Adik Bibi Adiansyah dan Ipar Vanessa Angel: Biodata, Umur, Akun Instagram dan TikTok

Baca Juga: Kenali Tol Nganjuk, Lokasi Vanessa Angel Meninggal Akibat Kecelakaan: Tarif dan Tempat Wisata

Tubagus Joddy juga dinilai dapat menceritakan kronologis saat kecelakaan. Penahanan sopir dari Vanessa Angel ini sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dalam surat tersebut, disebut hanya satu tersangka, yakni Tubagus Joddy. Yang dalam kejadian adalah sopir.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta dan/atau ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Supir Vanessa Angel Main HP Sambil Menyetir, Ini Aturan Larangan dan Denda Pakai Ponsel Saat Berkendara

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x