- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Jika kerja di wilayah sesuai Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka batasan gaji yang digunakan adalah pembulatan ke atas dari UMP/UMK
- Karyawan penerima gaji
Dengan memenuhi syarat di atas, tentunya Anda berhak dapat BLT Subsidi Gaji tahap 5. Lalu bagaimana cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5?
Mengetahui status terdaftar di dua link dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, Anda berarti mendapatkan tanda lolos dan berhak mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Pemerintah.
Cara cek status BLT Subsidi Gaji tahap 5 terdapat dua cara yaitu melalui link dari Kemnaker atau link BPJS Ketenagakerjaan, berkut cara lengkapnya: