BERITA DIY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum terhadap keberadaan uang kripto atau cryptocurrency. Hukum yang diputuskan atasnya adalah haram.
Keputusan MUI haramkan uang kripto sebagai mata uang diambil melalui Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang diselenggarakan pada 9 November 2021 di Jakarta.
Itjima Ulama tersebut diikuti sebanyak 700 peserta yang terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI
Baca Juga: Cryptocurrency Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin Haram! Ini Alasan LBM NU Jawa Timur
Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI
Selain itu, juga hadir pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Alasan kenapa kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Mengenal tentang mata uang kripto atau cryptocurrency sendiri merupakan mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya. Mata uang ini bisa dipakai untuk bertransaksi dengan cara yang lebih aman.
Sejumlah asset kripto yang saat ini banyak dikenal ada Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Ripple, Tether.