BERITA DIY - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur memutuskan untuk memfatwa haram uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin.
Keputusan NU mengeluarkan fatwa haram terhadap cryptocurrency dikarenakan uang digital kripto lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu Bitcoin, Shiba Inu Coin hingga Dogecoin tak bisa jadi instrumen investasi.
Dalam penentuan fatwa, bathsul masail NU Jatim yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam menyimpulakan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru lebih ke arah praktik penipuan dan perjudian.
Baca Juga: Selain Bitcoin, Ini Daftar Harga Koin Kripto di Atas Rp10 Juta Oktober 2021
Baca Juga: Elon Musk Cuma Tulis Dogecoin di Twitter, Harga Cryptocurrency Doge Langsung Melonjak Drastis
Adapun mengacu pada sudut pandang ilmu fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap Kiai Azizi Chasbullah alumni Pesantren Lirboyo, Kediri dikutip dari laman resmi NU Jatim pada 28 Oktober 2021.
Dilansir dari laman NU Jatim, jika dibandingkan dengan saham, menurut Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), uang digital kripto tak jelas bagaimana takaran naik dan turun nilainya.