Saham yang merupakan hak kepemilikan perusahaan bisa diukur naik turunnya nilai bergantung dari keuntungan perusahaan.
Meski akan terus diteliti fatwa akan uang digital kripto ini, nantinya penelitian ini akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang.
Selain itu, penelitian terhadap uang digital kripto ini juga akan diserahkan ke pemerintah Indonesia sebagai rekomendasi kebijakan.
Adapun kegiatan Bahtsul masail PWNU Jawa Timur telah diadakan pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu dalam rangka Hari Santri 2021.
Baca Juga: Apa Arti Syariah? Contoh Bank Syariah dan Saham Syariah dalam Transaksi Ekonomi
Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini diikuti utusan dari sejumlah pesantren, seperti dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.
Demikian alasan pengurus NU wilayah Jawa Timur membuat fatwa haram uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin.***