Cryptocurrency Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin Haram! Ini Alasan LBM NU Jawa Timur

- 28 Oktober 2021, 13:16 WIB
Dalam penentuan fatwa, bathsul masail NU Jatim yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam menyimpulakan bahwa uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin hingga Dogecoin tak memenuhi unsur jual beli, dan dianggap lebih ke arah praktik penipuan dan perjudian.
Dalam penentuan fatwa, bathsul masail NU Jatim yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam menyimpulakan bahwa uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin hingga Dogecoin tak memenuhi unsur jual beli, dan dianggap lebih ke arah praktik penipuan dan perjudian. /UNSPLASH/Aleksi Räisä

Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Resmi Bolehkan Beli Tesla Pakai Bitcoin, Elon Musk: Luar Amerika Mulai Akhir Tahun Ini

Saham yang merupakan hak kepemilikan perusahaan bisa diukur naik turunnya nilai bergantung dari keuntungan perusahaan.

Meski akan terus diteliti fatwa akan uang digital kripto ini, nantinya penelitian ini akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang.

Selain itu, penelitian terhadap uang digital kripto ini juga akan diserahkan ke pemerintah Indonesia sebagai rekomendasi kebijakan.

Adapun kegiatan Bahtsul masail PWNU Jawa Timur telah diadakan pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu dalam rangka Hari Santri 2021.

Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Resmi Bolehkan Beli Tesla Pakai Bitcoin, Elon Musk: Luar Amerika Mulai Akhir Tahun Ini

Baca Juga: Apa Arti Syariah? Contoh Bank Syariah dan Saham Syariah dalam Transaksi Ekonomi

Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini diikuti utusan dari sejumlah pesantren, seperti dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.

Demikian alasan pengurus NU wilayah Jawa Timur membuat fatwa haram uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x