Kripto Itu Apa? Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Uang Kripto Termasuk Bitcoin, Ehtereum, Dogecoin

- 12 November 2021, 21:13 WIB
ILUSTRASI - Alasan kenapa MUI keluarkan fatwa haramkan mata uang kripto.
ILUSTRASI - Alasan kenapa MUI keluarkan fatwa haramkan mata uang kripto. /Pixabay/geralt

Namun kehadiran mata uang digital tersebut dinyatakan haram oleh MUI atas beberapa alasan yang mendasar.

Baca Juga: 5 Alasan Vaksin AstraZeneca Masih Boleh Digunakan Meski Haram

Baca Juga: Pengertian dari Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah Beserta ContohnyaBaca Juga: Vaksin AstraZeneca Terkonfirmasi Mengandung Babi, MUI: Boleh Jika Kondisi Darurat

Berikut ini ketentuan hukum yang mendasari MUI mengharamkan mata uang kripto haram:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3.Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Demikian uraian mengenai alasan kenapa MUI haramkan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, Ethereium, Dogecoin.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah