BERITA DIY – Beberapa waktu lalu telah dipublikasikan tentang Vaksin AstraZeneca yang dibuat oleh perusahaan farmasi dari negara Inggris yang bernama AstraZeneca.
Namun di Indonesia Vaksin ini termasuk Haram karena vaksin AstraZeneca telah dipastikan mengandung tripsin yang berasa dari babi.
Jelas ini merupakan suatu permasalahan kaeran warga Indonesia bnayak yang beragama Islam.
Baca Juga: Lirik Lagu Afgan ft Jackson Wang M.I.A Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
Menganggapi hal itu pihak lembaga MUI pun angkat bicara tetang vaksin AstraZeneca.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatma Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.
Baca Juga: Masih Bisa ! Begini Cara Dapat Stimulus Listrik Gratis dari PLN untuk Pemakai 450 VA dan 900 VA
“Kami himbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (Herd immunity) agar kita segera keluar dari pandemi,” ujar Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. selaku Ketua MUI bidang Fatwa yang dikutip oleh Berita DIY melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu, 20 Maret 2021.