Pengertian dari Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah Beserta Contohnya

- 15 Maret 2021, 15:30 WIB
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. /Pixabay/afdhalhaaris

BERITA DIY - Dalam Islam terdapat hukum yang mengatur bagaimana kita berperilaku di kehidupan sehari-hari.

Hukum tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama. Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam.

Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah adalah lima istilah syara’ dalam hukum islam.

Baca Juga: Innalillaahi wa Innailaihi rojiun, Ustadz Yusuf Mansur Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Habib Musthofa

Berikut penjelasan hukum Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah beserta artinya.

1. Hukum Wajib

Hukum Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

fardhu ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh semua umat Islam, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya.

fardhu kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan. Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.

2. Hukum Sunnah

Hukum Sunah adalah mendapat pahala apabila dikerjakan, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sama seperti Hukum Wajib, Hukum sunah juga dibagi menjadi dua yaitu sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad.

Sunah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan sejenisnya.

Jika Sunah ghairu’muakad adalah hukum sunah yang biasa, contohnya seperti salat sunah dan puasa sunah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x