- Datang ke Bank BRI sesuai lokasi dan waktu
Sesuaikan dengan lokasi dan waktu yang telah dipilih di link eform.bri.co.id, jika tidak bisa datang sesuai waktu yang dipilih nantinya penerima Banpres akan diminta untuk mengisi ulang.
- Membawa berkas pencairan
Adapun berkas yang dapat dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi, buku rekening dan ATM jika memang diperlukan, dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disediakan pihak Bank BRI, maka dari itu alangkah lebih baik jika penerima Banpres membawa pena tersendiri.
- Menunggu berkas diverifikasi
Berkas pencairan akan diverifikasi oleh pihak Bank BRI, jadi setelah berkas sudah lolos verifikasi uang Rp1,2 juta dapat cair ke rekening penerima.
Dilansir dari bri.co.id, pihak Bank BRI menjelaskan jika pelaku Usaha Mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima Banpres Rp1,2 juta dapat mencairkan uang bantuan paling lambat Desember 2021 mendatang.
Sementara itu, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 5 November 2021, data hingga Oktober 2021 lalu menerangkan bahwa pihak Bank BRI telah melakukan pencairan kepada 10,2 juta penerima senilai Rp12,2 triliun atau 100 persen sudah cair.
Namun, baru 82 persen yang sudah cair ke rekening penerima atau senilai Rp9,8 triliun.
Maka dari itu, pelaku Usaha Mikro dapat segera buka link yang disediakan Bank BRI untuk mengetahui apakah pihaknya masuk sebagai daftar penerima Banpres Rp1,2 juta atau tidak.