BERITA DIY - Para pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM adalah yang terdaftar dalam laman resmi eform BRI dan banpres BNI, simak berkas sebagai syarat ambil bantuan.
Sejumlah pelaku usaha diketahui akan mendapatkan BPUM pada bulan Oktober 2021, hal ini diketahui setelah terdapat waktu perpanjangan penyaluran bantuan yang rencananya akan dilakukan hingga Desember 2021.
Sehingga pada Oktober 2021 dapat dipastikan penyaluran bantuan dalam program BPUM atu BLT UMKM kembali akan disalurkan kepada sejumlah pelaku usaha yang belum berkesempatan menjadi penerima.
Untuk mengetahui apakah masuk menjadi penerima bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM tersebut dapat diketahui dengan mudah. Sebab terdapat 2 bank yang dapat dimanfaatkan untuk cek penerima.
Sedangkan dalam proses cek penerima sendiri dapat dilaksanakan secara online dengan menggunakan HP atau perangkat yang dimiliki dan cukup hanya memasukkan NIK KTP yang dimiliki.
Hal ini diketahui sebab salah satu tanda yang diberikan kepada para pelaku usaha yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM adalah ketika NIK KTP atau namanya terdaftar saat melakukan pengecekan.
Baca Juga: Cuma 3 Kategori UMKM yang Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini
Lebih lanjut, sebelum melakukan cek penerima BPUM atau BLT UMKM pada laman resmi tersebut, lebih baik untuk memastikan bahwa HP atau perangkat yang dimiliki telah terhubung dalam jaringan internet.
Selain itu, para pelaku usaha yang akan melakukan cek penerima baik pada link eform BRI maupun banpres BNI harus menyiapkan salah satu syarat pengecekan yaitu KTP yang didalamnya terdapat NIK.