2. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
3. Sektor usaha transportasi
4. Sektor usaha industri barang konsumsi
5. Properti dan real estate
Namun perlu diingat bahwa tak hanya wajib bekerja di sektor di atas, pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk mengetahui daftar penerima BSU, pekerja bisa cek dengan cara mengirim pesan WhatsApp ke BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
1. Chat ke nomor WA 0813-800-70175
2. Bisa juga melalui link https://wa.me/6281380070175