Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

- 5 November 2021, 09:40 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung - Ketahui syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta yang tak perlu daftar online.
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung - Ketahui syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta yang tak perlu daftar online. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

Baca Juga: Daftar Online BTPKLW Lewat Link Mana? Berikut Penjelasan dan Syarat Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta

Lantas apa saja syarat menjadi penerima BTPKLW?

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Baca Juga: Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Ini

BTPKLW akan disalurkan bagi pedagang kaki lima dan warung kecil di seluruh Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia sudah menyalurkan BTPKLW, salah satunya di Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x