Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tanpa Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan, Ini Referensinya
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemnaker Diperluas ke 1,6 Juta Penerima Data BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek NIK KTP
1. Pekerja bukan Warga negara Indonesia (WNI).
2. Bukan penerima upah/gaji (PPU).
3. Karyawan bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta sesuai laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada provinsi dan kota dengan UMP di atas Rp 3,5 juta yang dikecualikan seperti diatur dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.
5. Karyawan di sektor pendidikan dan kesehatan. Pasalnya, pemerintah menyatakan BLT gaji diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).