Link Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22 Jika Tak Dapat SMS dan Email, Segera Cek di Sini

- 4 November 2021, 10:00 WIB
Simak link pengumuman Kartu Prakerja gelombang 22 jika peserta tak menerima SMS dan email.
Simak link pengumuman Kartu Prakerja gelombang 22 jika peserta tak menerima SMS dan email. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak link pengumuman Kartu prakerja gelombang 22 jika peserta tak kunjung mendapat SMS di nomor HP dan pesan dari email. Ada cara untuk login website yang akan disebutkan dan dijelaskan di sini.

Seperti yang diketahui bahwa Kartu Prakerja gelombang 22 telah diumumkan pada Senin, 1 November 2021. Bantuan semi bansos ini diberikan kepada 46 ribu peserta yang telah mengajukan pendaftaran.

Kuota 46 ribu tersebut merupakan pemulihan dari Kartu Prakerja gelombang 18-21 yang status kepesertaannya dicabut karena tak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari, sehingga pemerintah kembali membuka gelombang 22.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Diumumkan, Lakukan 5 Hal Ini Agar Kepesertaan Tidak Hangus

Para peserta lolos merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan berusia lebih dari 18 tahun. Selain itu, tidak sedang menempuh pendidikan formal saat mendaftar Kartu Prakerja.

Bantuan berlaku untuk orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan tak menerima upah, beserta pelaku UMKM.

Selain itu, Kartu Prakerja tidak berlaku untuk masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19, sebab data NIK KTP telah terintegrasi di sistem antar kementerian.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Ikuti Gelombang 23 yang Dipastikan Dibuka dan Dapatkan Insentif Total Rp 3,55 Juta

Kartu Prakerja juga tidak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.

Ketentuan lainnya, bantuan dalam bentuk pelatihan dan insentif Rp2,55 juta hanya diperuntukan untuk 2 NIK dalam 1 KK yang telah menerima Kartu Prakerja. 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x