BERITA DIY - Pemerintah mengubah syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji, yakni dengan menghapus ketentuan penerima BSU subsidi gaji merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Dengan demikian, pekerja di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dapat menerima BLT gaji Rp 1 juta.
Seperti diketahui, BSU subsidi gaji merupakan bantuan selama pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta kepada 8,7 juta karyawan.
BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan BSU subsidi gaji 2020 yang nominalnya Rp 2,4 juta. Selain itu, BSU 2021 juga hanya disalurkan melalui bank Himbara.
Adapun bank Himbara terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Meski begitu, karyawan yang belum memiliki rekening salah satu bank itu harap tenang karena akan dibuatkan secara kolektif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan perluasan jangkauan wilayah penerima BLT gaji, maka syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
Baca Juga: BSU Ditambah 1,6 Juta Penerima! Cek Daftar Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji November di 2 Link Ini
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan menjadi seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Selain itu, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Selain menghapus ketentuan wilayah PPKM Level 3 dan 4, pemerintah juga menambah daerah yang pekerjanya dapat menerima BLT gaji, meskipun memiliki upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Daerah tersebut tercantum pada Lampiran II Permenaker 16 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan daerah tambahan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara. Jadi, totalnya ada 7 provinsi dengan UMP lebih dari Rp 3,5 juta yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji. Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Kabar Bahagia, BSU Subsidi Diperluas ke Daerah Ini, Cek Karyawan Penerima BLT Rp 1 Juta di Sini
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," jelas Anwar dikutip dari Antara.
Apabila pekerja telah memenuhi syarat di atas, maka bisa mengecek secara mandiri. Untuk memastikan status penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta, pekerja bisa mengecek melalui link resmi dari Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.
Berikut langkah mengecek penerima BSU Rp 1 juta di link resmi Kemnaker:
Pertama, buka link bsu.kemnaker.go.id melalui browser kamu.
Kedua, apabila belum memiliki akun, maka kamuharus melakukan pendaftaran melalui link berikut https://account.kemnaker.go.id/register. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
Ketiga, setelah memiliki akun, maka login ke akun kamu.
Keempat, lengkapi profil kamu, berupa foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan sebagainya.
Kelima, cek pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi status telah terdaftar sebagai calon penerima BSU subsidi gaji atau tidak terdaftar.
Demikian syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji 2021 Rp 1 juta serta cara mengecek status penerima. Apabila kamu memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta, namun tidak terdaftar maka dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomo 175 atau Whats App di nomor 0813 800 70175.***