Sebelumnya di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, hanya ada 28 provinsi yang dapat BSU Rp 1 juta. Namun dengan adanya tambahan 1,6 juta ini semua karyawan di Indonesia yang meemnuhi syarat akan dapat BSU Rp 1 juta.
3. Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi.
Lampiran II di atas mengatur soal batasan UMP/UMK yang dijadikan acuan penerima BSU, bukan batasan gaji Rp 3,5 juta.
4. Penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota kalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas
Dengan demikian, berikut 7 provinsi yang menggunakan batasan UMK/UMP sebagai landasan pemberian BLT Subsidi Gaji:
1. Papua
2. Kepulauan Riau
3. Jawa Timur
4. Jawa Barat