Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan

- 2 November 2021, 18:16 WIB
Biaya pembuatan SIM A, B, C, dan D terbaru bulan November 2021.
Biaya pembuatan SIM A, B, C, dan D terbaru bulan November 2021. /ntmcpolri.info

BERITA DIY – Ketahui biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pembuatan SIM A, B, C, dan SIM E untuk pengguna baru untuk bulan November 2021, berikut ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara yang ingin mengendarai kendaraan. Terdapat beberapa jenis atau golongan SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikendarai.

SIM A merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil pribadi. Sedangkan SIM B yang terdiri SIM B1 dan SIM B2 wajib dimiliki oleh pengemudi mobil berat seperti bus atau truk.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

Selanjutnya ada SIM C yang terdiri atas SIM C untuk pengendara motor dengan ukuran mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk pengendara motor dengan ukuran mesin 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor dengan ukuran mesin lebih dari 500cc.

Terakhir ada SIM D yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan motor dengan keterbatasan fisik atau disabilitas. SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

Biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000, ditambah dengan biaya asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000. Dengan demikian total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp175.000.

Sedangkan biaya membuat SIM C baik itu SIM C , CI, maupun CII adalah sama yaitu biaya pembuatan sebesar Rp100.00, biaya asuransi Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Sehingga total biaya pembuatan SIM C adalah Rp155.000.

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan SIM B1 dan SIM B2 adalah Rp120.000 serta biaya penerbitan SIM D dan SIM D1 adalah Rp50.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000.

Adapun syarat usia yang harus dipenuhu untuk membuat SIM adalaha 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1, 18 tahun untuk SIM C1, 19 tahun untuk SIM C2, 20 tahun untuk SIM B1, 21 dan untuk SIM B2.  

Demikian informais biaya pembuatan SIM A dan C terbaru bulan November 2021 serta syarat usia minimal untuk membuat SIM baru.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x