Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan SIM B1 dan SIM B2 adalah Rp120.000 serta biaya penerbitan SIM D dan SIM D1 adalah Rp50.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000.
Adapun syarat usia yang harus dipenuhu untuk membuat SIM adalaha 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1, 18 tahun untuk SIM C1, 19 tahun untuk SIM C2, 20 tahun untuk SIM B1, 21 dan untuk SIM B2.
Demikian informais biaya pembuatan SIM A dan C terbaru bulan November 2021 serta syarat usia minimal untuk membuat SIM baru.***