Tak Harus Tes PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Pesawat Udara dan Darat November 2021

- 2 November 2021, 12:26 WIB
Aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat saat PPKM tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin mulai hari ini, 1 November 2021.
Aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat saat PPKM tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin mulai hari ini, 1 November 2021. /PIXABAY/jaison jose

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 kilometer (Km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.

Aturan terbaru perjalanan darat ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. Kemenhub nantinya akan update mengenai peraturan melalui Instagram resminya @kemenhub151.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku aturan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes antigen dengan waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib tes antigen kembali dan menunjukkan hasil negatif pada 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun aturan perjalanan pesawat udara dan darat ini berlaku disinyalir untuk menekan mobilitas masyarakat di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Demikian aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat yang tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x