Kemudian bagaimana cara dapat BLT Rp1,2 juta yang cair secara tunai tersebut?
Pihak Polri atau TNI akan melakukan pendataan kepada pelaku UMKM pemilik PKL dan warung yang memenuhi syarat.
Pada pelaksanaannya, pihak TNI dan Polri di wilayah setempat dibantu oleh Bhabinkamtibmas di daerah masing – masing.
Siapa saja yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari program BTPKLW ini?
- Pelaku UMKM pemilik PKL atau warung
- Belum pernah dapat BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM
- Terdampak kebijakan PPKM Level 4
- Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta
Jika terbukti memenuhi empat syarat di atas, kemudian pihak Bhabinkamtibmas akan menyarankan pemilik PKL dan warung untuk memenuhi berkas berikut ini:
- NIK KTP
- Izin usaha (NIB / SKU)
- Lokasi usaha
- Foto usaha
Beberapa wilayah juga mempersilakan pelaku UMKM untuk mengisi formulir pendaftaran untuk pendataan.
Selanjutnya, jika memenuhi syarat seluruh berkas dan kriteria, pemilik PKL dan warung akan dihubungi atau didatangi untuk diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.
Namun, di beberapa wilayah pemilik PKL dan warung juga didatangi langsung untuk pemberian pencairan secara langsung.