13 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Mulai 25 Oktober 2021 Beserta Jadwal

- 24 Oktober 2021, 21:21 WIB
Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta beserta jadwal yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta beserta jadwal yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@tmcpoldametro

BERITA DIY - Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap (GAGE) di DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021 beserta jadwal penerapan.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperluas penambahan titik kawasan ganjil-genap selama masa PPKM Level 2 di DKI Jakarta. Adapun regulasi diterapkan mulai tanggal 25 Oktober 2021 dan berlaku hari Senin sampai Jumat.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di ibukota juga diterapkan hanya di jam-jam tertentu untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

"Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, dilansir dari NTMC Polri.

Sebelumnya GAGE hanya berlaku di tiga ruas. Namun sejak Senin, 25 Oktober 2021, Kepolisian menambah 10 ruas jalan baru. Sehingga, total ada 13 ruas yang terlampir di bawah ini:

1. Jl. Sudirman

2. Jl. MH. Thamrin

3. Jl. Rasuna Said

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x