Akan tetapi, ada enam UMKM yang tidak dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1 juta. Mereka adalah:
1. UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
2. UMKM yang bukan dimiliki warga negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Ciri NIK KTP yang Masih Bisa Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta
3. UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang tidak memiliki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
5. UMKM yang sudah pernah mencairkan BLT UMKM sebelumnya.