Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut
6. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta.
7. Pilih waktu pengambilan BLT UMKM.
8. Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.
9. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
10. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Perlu diingat kembali bahwa tidak semua UMKM bisa mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta. Sebab, pemerintah hanya menyediakan kuota untuk 12,8 juta penerima dan sudah terlengkapi.
Adapun, syarat seseorang bisa mendapat BLT UMKM adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).