BERITA DIY – Masyarakat cukup pakai satu (1) data berupa NIK KTP untuk cek online BPUM di sistem resmi BRI (eform.bri.co.id) atau BNI (banpresbpum.id).
Sistem resmi untuk cek online BPUM dari BRI (eform.bri.co.id) atau BNI (banpresbpum.id) tersebut akan menampilkan data NIK KTP, nama, serta nomor rekening penerima BLT Rp1,2 juta.
Namun dengan syarat, NIK KTP harus dinyatakan terdaftar di salah satu sistem resmi untuk cek online BPUM tersebut.
Berikut cara lengkap cek online BPUM lewat sistem resmi BRI (eform.bri.co.id) atau BNI (banpresbpum.id) cukup menggunakan 1 data berupa NIK KTP pendaftar BLT Rp1,2 juta:
Sistem resmi Bank BRI (eform.bri.co.id)
Pastikan tersedia koneksi internet, kemudian masyarakat dapat cek online BPUM menggunakan HP, laptop, atau perangkat komputer yang lain dengan cara ini:
- Klik link eform.bri.co.id
- Ketik data NIK KTP sebanyak 16 angka ke kolom “Nomor KTP”
- Ketik kode verifikasi acak secara benar dan tepat
- Klik “Proses Inquiry” untuk lanjutkan pencarian
Setelah proses pencarian muncul, maka akan tampil keterangan apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Latar berwarna hijau menunjukkan bahwa lolos dan dapat segera memproses pencairan BPUM, namun latar merah menerangkan bahwa pelaku UMKM tersebut gagal dapat BLT Rp1,2 juta.
Lanjutkan dengan mengisi data antrean pencairan di sistem eform.bri.co.id tersebut sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Simak 5 Syarat Ini! Pelaku UMKM Bisa Cairkan BPUM Rp1,2 Juta Bulan Oktober hingga Desember
Sistem resmi Bank BNI (banpresbpum.id)
Sama seperti sistem eform.bri.co.id dari Bank BRI, banpresbpum.id juga membutuhkan koneksi internet dana NIK KTP sebelum cek online BPUM di link tersebut.
- Ketik banpresbpum.id di kolom pencarian atau dapat langsung klik link tersebut
- Masukkan data NIK KTP di kolom putih yang disediakan
- Klik “Cari Data”
Apabila daftar penerima muncul, maka dapat langsung membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening dan ATM, serta SPTJM yang sudah didownload dan diisi dari sistem banpresbpum.id.
NIK KTP tidak muncul
Bagi pelaku UMKM yang setelah melakukan cek online namun mendapati data NIK KTP miliknya tidak muncul atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di sistem Bank BRI (eform.bri.co.id) atau Bank BNI (banpresbpum.id), bisa coba daftar BLT ke Kelurahan.
BLT untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung tersebut memiliki besaran yang sama, yaitu Rp1,2 juta.
Baca Juga: Gagal Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Lain, Simak Caranya di Sini
Beberapa daerah sudah menyalurkan BLT tersebut, seperti Madiun, Trenggalek, hingga Jakarta Pusat.
Pendaftaran Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) ini dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas masing - masing Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan foto usaha masing – masing PKL atau Warung.
Kemudian pihak pendaftar akan diminta untung mengisi formulir sesuai keadaan yang sebenar – benarnya.
Syaratnya cukup mudah, yaitu pendaftar belum pernah menjadi penerima BPUM.
Kuota penerima BLT PKL dan warung ini terbatas, yaitu satu juta untuk penerima di seluruh Indonesia.
Pendaftar yang memenuhi syarat akan dipanggil atau didatangi langsung TNI / Polri untuk menerima BLT Rp1,2 juta tersebut.***