BERITA DIY – Perlu diperhatikan oleh pendaftar program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bahwa satu NIK KTP hanya bisa dapat satu (1) kali BLT sebesar Rp1,2 juta, namun pastikan bahwa namamu sudah terdaftar di sistem resmi BRI, eform.bri.co.id.
Melalui sistem resmi eform.bri.co.id, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa BLT Rp1,2 juta dari BPUM hanya akan cair satu kali persatu NIK KTP.
“Pengumuman:
BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI di sistem eform.bri.co.id.
Masyarakat dapat memastikan apakah NIK KTP serta nama mereka terdaftar sebagai penerima BLT Rp1,2 juta dari program BPUM atau tidak di sistem BRI dengan cara berikut:
- Ketik eform.bri.co.id pada browser pencarian
- Pilih BPUM, atau kamu dapat langsung ketik eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP dan Kode Verifikasi acak secara tepat dan benar
- Klik “proses inquiry”
Tunggu, hingga hingga muncul tanda diterima atau tidak. Jika muncul tanda hijau disertai keterangan NIK KTP, nama, serta nomor rekening, maka masyarakat lolos BLT Usaha Mikro, namun jika gagal maka akan muncul tanda merah dengan keterangan NIK KTP tidak terdaftar penerima BPUM.
Dikutip dari laman resmi BRI, bri.co.id, pelaku Usaha Mikro juga dapat memiih antrean, lokasi bank penyalur, serta tanggal penyaluran di sistem eform.bri.co.id.