Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

- 6 Oktober 2021, 12:35 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat.
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat. /Dok. polri.go.id

3. Kemudian pilih menu 'Perpanjangan SIM' pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

6. Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui ATM BRIdi AT.

7. Selanjutnya datang ke tempat SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM pada bulan Oktober 2021 ini memiliki nominal yang berbeda-beda bergantung jenis SIM yang diperpanjang. 

Bagi yang akan memperpanjang SIM A hingga segala jeinis SIM B memiliki biaya Rp120 ribu. Sedangkan untuk SIM C memiliki harga Rp100 ribu, dan terakhir untuk SIM D memiliki biaya Rp50 ribu.

Demikianlah syarat, cara, hingga biaya perpanjang SIM yang dapat dilakukan melalui link online yang telah disediakan secara resmi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x