Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

- 6 Oktober 2021, 12:35 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat.
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara perpanjang SIM secara online yang dapat dilakukan dengan mudah dengan mengakses link resmi, lengkap dengan biaya terbaru untuk Oktober 2021.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan berkas yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Sebab dengan memiliki SIM, berarti pengendara telah berhak untuk mengemudikan kendaraan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Korlantas atau badan dibawah Polri sebagai aparatur yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara bermotor. Untuk mendapatkan SIM para pengendara harus terlebih dahulu melakukan beberapa kali tes.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 18 September 2021, Bawa FC KTP hingga Surat Kesehatan

Meski demikian SIM juga memiliki masa berlaku sejak tanggal atau waktu pertama kali diterbitkan. Masa berlaku SIM sendiri sama seperti beberapa berkas yang lain yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.

Seiring perkembangan zaman, cara perpanjang SIM kali ini tidak perlu repot dengan datang ke Samsat sebab dapat dilakukan secara online. Masyarakat harus terlebih dahulu mempelajari syarat dan biaya terbaru.

Sebelum mengetahui cara perpanjang SIM, para pengendara dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempersiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat untuk melakukan perpanjang secara online.

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Lebih lanjut, berikut merupakan berbagai berkas yang jadi syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon.

4. Hasil dari tes psikologi.

5. Tanda tangan dalam bentuk foto.

6. Pas foto yang memiliki latar belakang berwarna biru.

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Berikut merupakan cara perpanjang SIM secara online melalui link resmi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri seperti yang dikutip dalam Indonesia.go.id:

1. Masuk melalui laman resmi melalui link yaitu KLIK DI SINI

2. Setelah masuk, pilih menu 'pendaftaran SIM online'.

3. Kemudian pilih menu 'Perpanjangan SIM' pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

6. Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui ATM BRIdi AT.

7. Selanjutnya datang ke tempat SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM pada bulan Oktober 2021 ini memiliki nominal yang berbeda-beda bergantung jenis SIM yang diperpanjang. 

Bagi yang akan memperpanjang SIM A hingga segala jeinis SIM B memiliki biaya Rp120 ribu. Sedangkan untuk SIM C memiliki harga Rp100 ribu, dan terakhir untuk SIM D memiliki biaya Rp50 ribu.

Demikianlah syarat, cara, hingga biaya perpanjang SIM yang dapat dilakukan melalui link online yang telah disediakan secara resmi.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x