Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

- 6 Oktober 2021, 12:35 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat.
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat. /Dok. polri.go.id

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon.

4. Hasil dari tes psikologi.

5. Tanda tangan dalam bentuk foto.

6. Pas foto yang memiliki latar belakang berwarna biru.

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Berikut merupakan cara perpanjang SIM secara online melalui link resmi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri seperti yang dikutip dalam Indonesia.go.id:

1. Masuk melalui laman resmi melalui link yaitu KLIK DI SINI

2. Setelah masuk, pilih menu 'pendaftaran SIM online'.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x