2. Foto E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon.
4. Hasil dari tes psikologi.
5. Tanda tangan dalam bentuk foto.
6. Pas foto yang memiliki latar belakang berwarna biru.
Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR
Berikut merupakan cara perpanjang SIM secara online melalui link resmi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri seperti yang dikutip dalam Indonesia.go.id:
1. Masuk melalui laman resmi melalui link yaitu KLIK DI SINI
2. Setelah masuk, pilih menu 'pendaftaran SIM online'.