8. Karyawan yang bukan penerima bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH.
9. Karyawan yang tidak menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Karyawan yang tidak memperoleh BLT UMKM atau BPUM.
11. Karyawan warga negara Indonesia (WNI) penerima upah/gaji.
12. Karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
13. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
14. Karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.