Segera Cek Rekening! BSU Rp 1 Juta Cair Oktober 2021, Berikut 3 Solusi Jika Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

- 2 Oktober 2021, 14:32 WIB
ILUSTRASI - Bantuan Subsidi Upah cair Oktober 2021, Berikut solusi jika tak daapt BSU Rp 1 juta.
ILUSTRASI - Bantuan Subsidi Upah cair Oktober 2021, Berikut solusi jika tak daapt BSU Rp 1 juta. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Sebagaimana keterangan Kemnaker, bahwa pihaknya akan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau upah Tahap 5 pada Oktober 2021. Jika BSU Rp 1 juta tak kunjung cair, tak perlu risau. Berikut 3 cara jika tak dapat BLT Subsidi Gaji.

Pekerja yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021, dapat segera cek penerima BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui status penerimaan BLT Subsidi Gaji.

Setelah itu, pekerja dapat segera mengecek rekening bank miliknya untuk mengetahui apakah bantuan subsidi upah telah disalurkan dan dapat dicairkan atau belum.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan Cair! Cek 3 Status Pekerja Penerima BSU 2021 Online

Penyaluran yang dilakukan Oktober 2021 ini merupakan proses verifikasi data yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kemnaker terhadap sejumlah data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal agar BSU dapat diterima sesuai dengan target dan tepat sasaran kepada pekerja atau karyawan yang benar-benar memenuhi syarat.

Lebih lanjut, proses penyaluran bantuan sendiri bekerjasama dengan sejumlah bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri serta bank swasta BCA sebagai penyalur resmi BSU. Tidak hanya itu, BSI pun bakal menjadi bank penyalur BLT Subsidi Gaji bagi pekerja diwilayah Aceh.

Sementara pekerja yang memiliki rekening bank selain bank di atas, masih ada solusi agar BSU Rp 1 juta dapat tetap dicairkan.

Berikut merupakan beberapa solusi jika tak dapat BLT Subsidi Gaji baik karena rekening yang bukan Himbara maupun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jika tak memiliki bank Himbara atau penyalur lainnya, para pekerja dapat menghubungi kantor maupun perusahaan yang nantinya akan melakukan koordinasi dengan Kemnaker untuk membuat rekening kolektif.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x