BERITA DIY – Dana bantuan tunai sebesar Rp1 juta untuk pemilik rekening Bank BTN hingga Mandiri bisa cair jika memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk memastikan pencairan tahap 5, pekerja dapat cek status link BSU di kemnaker.go.id.
Sedangkan untuk Bank BTN dan Mandiri merupakan dua dari empat Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang menjadi penyaluran bantuan tunai Rp1 juta dari program BSU.
Bantuan Subsidi Upah atau lebih dikenal dengan BSU merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja atau buruh penerima upah.
Adapun dana bantuan tunai yang akan diberikan yaitu Rp1 juta dan langsung cair ke rekening pekerja tersebut.
Pada penyaluran tahun 2021 ini, BSU akan dicairkan pihak Kemnaker melalui empat rekening Bank HIMBARA, dan satu rekening Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Selain Bank BTN dan Himbara, bantuan tunai Rp1 juta dari BSU untuk pekerja tersebut juga akan cair ke Bank BRI dan BNI.
Berikut syarat pekerja yang bisa dapat bantuan tunai Rp1 juta dari BSU Kemnaker:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Merupakan pekerja penerima upah
- Pekerja menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan
Pekerja dengan kriteria di atas, kemudian dapat melakukan cek secara mandiri di link resmi BSU kemnaker.go.id.