BERITA DIY - Kemnaker memberikan kabar gembira. Para pekerja di seluruh Indonesia di 34 Provinsi yang memenuhi syarat dapat menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Perluasan cakupan penerima BLT subsidi gaji itu diputuskan setelah terdapat sisa anggaran dan melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima BLT Subsidi Gaji akan Diperluas, Cek BSU Rp1 Juta di Link bsu.kemnaker.go.id
Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 8.508.527, dan telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh.
Namun perlu diketahui syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja jika ingin menjadi penerima BSU seperti memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain, dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.