Sebagai upaya untuk menguatkan ideologi Panncasila dalam tubuh Bangsa Indonesia atas kasus G30S PKI yan terjadi pada 30 September 1965. Perlu adanya penguatan untuk kembali menghidupkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Atas dasar hal itu kemudian terbitlah Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat bernomor Kep.977/9/1966 tertanggal 17 September 1966.
Surat keputusan itu berisi mengenai penetapan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Pada saat Presiden Soeharto yang pada saat itu naik menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, Ia mengelurkan surat keputusan bernomor Kep/B/134/1966 tertanggal 29 September 1966.
Surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, Soeharto menegaskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila tak hanya diperingati di kalangan TNI AD saja melainkan oleh masyarakat luas.
Peringatan Hari kesaktian Pancasila pertama kali dilakukan pada tahun 1966 dan berlokasi di Lubang Buaya, Jakarta.
Berangkat dari surat keputusan tersebut, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mulai diperingati setiap tahunnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***