Sejarah Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2021: Deklarasi Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik

- 28 September 2021, 11:24 WIB
ILUSTRASI - Kabar berita atau informasi publik untuk masyarakat, sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
ILUSTRASI - Kabar berita atau informasi publik untuk masyarakat, sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia. /Pixabay/Michael_Luenen

Di Indonesia, hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Berikutnya setelah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk melaksanakan keterbukaan publik yang lebih baik diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Perdamaian Internasional, 21 September 2021: Semangat Berakhirnya Perang dan Kekerasan

Pokok-pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu:

  • Setiap Informasi publik terbuka dan dapat diakses;
  • Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  • Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  • Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, dan kepentingan umum.

Dilansir dalam perhubungan.jatengprov.go.id, nilai-nilai yang diusung dalam Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) adalah (1) Akses informasi adalah hak setiap orang, (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; (3) Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x